Karvak Nusa geomatika

Bahasa IndonesiaEnglish

Ekspor Batu Bara Mentah Berlanjut

BENGKULU – Ekspor hasil pertambangan batu bara yang masih berbahan mentah terus berlanjut hingga kemarin. Meskipun mulai Minggu (12/1) pengusaha maupun pemerintah daerah dilarang mengekspor, kecuali hasil pertambangan tersebut sudah dilakukan pengolahan atau pemurnihan terlebih dahulu.

Menyikapi masalah tersebut Pemda Provinsi belum bisa melakukan penjegahan atau pelarangan ekspor. “Masih terus kan. Belum ada sosialisasi ke daerah. Selain itu belum ada juklak dan juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, red),” kata Asisten II Setdaprov Bengkulu, Ir. Edy Waluyo, kemarin.

Saat ditanya wartawan, dia mengaku hingga saat ini Pemda Provinsi belum pernah diundang oleh pemerintah pusat atas kebijakan tersebut. Seperti diketahui Larangan ekspor mineral dan batu bara mentah tersebut sesuai dengan Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pasal itu menyebutkan bahwa pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak pengesahan UU Minerba tanggal 12 Januari 2009. Artinya, mulai tanggal 12 Januari 2014, bahan tambang mentah yang belum melalui proses pemurnian (ore) tidak bisa diekspor. “Belum ada, bagaimana tindak lanjutnya. Undang – undangnya baru diterapkan kemarin,” tambah Edy Waluyo.

Sementara itu, kemarin digelar rapat koordinasi rencana pembangunan rel kereta api Bengkulu – Muara Enim antara pihak konsorsium dengan Pemda Provinsi Bengkulu di Gedung Daerah Balai Raya Semarak. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur H. Junaidi Hamsyah, S.Ag. M.Pd, diampingi Asisten II Ir. Edy Waluyo, Kadishubkominfo Drs. Eko Agusrianto dan Karo Perekonomian Ismed Lakoni, S.Sos, MM.

Sedangkan dari pihak konsorsium dihadiri langsung oleh Dr. Djoko Soedibyo selaku Presiden Direktur PT Mandela Resources. Dalam kesempetan itu, Gubernur Junaidi Hamsyah berharap proses tender pembangunan rel kereta api dapat segera dilaksanakan. Sehingga pembangunannya juga dapat terwujud. Dia dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan, EE Mangindaan.

“Infrastruktur rel kereta api ini salah satu untuk mempercepat pembangunan dan meningkatan perekonomian. Saya berharap cepat terwujud,” kata Junaidi Hamsyah.

Junaidi Hamsyah juga sempat bertanya, apakah UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat mengganggu pembangunan rel kereta api tersebut. Seperti diketahui, rel kereta api tersebut rencananya lebih banyak mengangkut hasil pertambangan dari Muara Enim dan sekitarnya.

Djoko Soedibyo mendengar pertanyaan Junaidi tersebut memastikan tidak akan terganggu. Kepada wartawan usai rapat, Djoko menjelaskan, kebutuhan dalam negeri atas hasil pertambangan, terutama batu bara sangat besar.

“Tidak jadi masalah, dalam negeri saja kurang, untuk produksi. Kalau ada (rel kereta api,red) kemungkinan besar, semua akan bangun pabrik pengolahan. Termasuk di Bengkulu,” ungkap Djoko.

Rencananya proyek mercesuar tersebut akan ditender pada Juli – Agustus mendatang. Ada 4 hal yang harus disiapkan, diantaranya dokumen tender dan persiapan dari konsorusium. “Pengerjaannya sekitar 5 tahun,” demikian Djoko. (ble)

Sumber: harianrakyatbengkulu dot com

Scroll to Top